Friday, March 28, 2014

Pembentukan IAI Kompartemen Akuntan Pajak oleh Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rapat anggota pada tanggal 13 Maret 2014 kemari telah secara resmi  menetapkan terbentuknya IAI Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Adapun IAI KAPj ini merupakan bagian dari organisasi IAI yang mewadahi akuntan profesional anggota IAI yang berkarier di dunia perpajakan.

Seperti yang diinformasikan di situs resmi Ikatan Akuntan Indonesia (www.iaiglobal.or.id), IAI KAPj akan menjalankan misi meningkatkan kemampuan perpajakan anggota IAI sehingga dapat menghasilkan akuntan pajak yang kompeten dan terpercaya, menjadi jembatan antara dunia bisnis dengan pemerintah sehubungan dengan penerapan ketentuan perpajakan, serta berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat peraturan perpajakan.

Dalam acara rapat tersebut, Prof. John Hutagaol telah terpilih secara musyawarah dan mufakat sebagai Ketua IAI KAPj yang didampingi oleh Dadang Suwarna dan Dr. Elia Mustikasari, masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II.

Adapun pembentukan Kompartemen Akuntan Pajak ini adalah merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan IAI, dimana MoU tersebut ditujukan untuk meningkatkan peran akuntan profesional dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Selain itu, pembentukan IAI KAPj tersebut juga selaras dengan terbitnya PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang mengamanatkan IAI sebagai organisasi profesi yang akan menjaga profesionalisme akuntan Indonesia.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia tengah menuju one global accounting standard, dengan diterapkannya IFRS yang lebih cenderung menggunakan Fair Value sebagai dasar pengukuran transaksi. Hal ini bertolak belakang dengan perpajakan di Indonesia yang pada dasarnya menganut konsep Historical Cost. Perbedaan dasar pengukuran antara PSAK yang berbasis IFRS dengan Perpajakan ini perlu dijembatani secara baik melalui proses harmonisasi sehingga ke depannya tidak terjadi dispute terutama antara dunia usaha dengan pemerintah. Dengan terbentuknya IAI KAPj ini, semoga bisa menjadi pengemban misi sebagai mediator dalam proses harmonisasi antara peraturan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (HRD).