Sebelumnya saya sudah pernah posting beberapa tulisan berkaitan dengan penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap yang mulai berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Buat yang belum mengetahui, PSAK No. 16 (Revisi 2007) ini menggantikan PSAK No. 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain serta PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan.
Dengan demikian, sejak tanggal 1 Januari 2008, PSAK No. 16 (1994) serta PSAK No. 17 (1994) tersebut tidak berlaku lagi dan digantikan dengan PSAK No. 16 (Revisi 2007).
Berkaitan dengan penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2007) tersebut, kali ini saya ingin sedikit membahas mengenai ketentuan transisi yang diatur dalam paragraf 83 dan paragraf 84.
Dalam paragraf 83 PSAK No. 16 (Revisi 2007) diatur bahwa “Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini telah melakukan revaluasi aset tetap dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost). Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat Pernyataan ini diterbitkan.”
Artinya jika sebelumnya (tahun 2007 dan sebelumnya) perusahaan pernah melakukan revaluasi aktiva tetap dan untuk tahun buku 2008, perusahaan memilih menggunakan model biaya dalam pencatatan aset tetapnya, maka nilai aset tetap yang dipergunakan sebagai biaya perolehan mulai tahun 2008 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Kemudian, dalam paragraf 84 diatur bahwa “Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali Pernyataan ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi aset tetap tersebut ke saldo laba. Hal tersebut harus diungkapkan.”
Paragraf ini menjelaskan bahwa jika misalnya pada Neraca PT A per 31/12/2007 terdapat saldo Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap yang merupakan pencatatan selisih hasil penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dengan jumlah tercatat (nilai buku) aktiva tetap atas hasil revaluasi aktiva pada tahun 2007 ataupun tahun-tahun sebelumnya, maka saldo tersebut per 1 Januari 2008 harus direklas ke Saldo Laba.
Contoh penyajian dalam Neraca PT A per 30 Juni 2008 dan per 31 Desember 2007 sebagai berikut :
EKUITAS | 30/6/08 | 31/12/07 |
Modal Saham | 2.000 | 2.000 |
Selisih penilaian aset tetap | 0 | 1.200 |
Saldo Laba | 55.000 | 32.500 |
Sedangkan penyajian Laporan Perubahan Ekuitas per 30 Juni 2008 dan 31 Desember 2007 sebagai akibat dari reklasifikasi Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap sebesar Rp 1.200 sebagai berikut :
Modal | SPAT | R/E | Jumlah | |
Saldo per 1/1/2008 | 2.000 | 1.200 | 32.500 | 35.700 |
Laba Bersih | 0 | 0 | 21.300 | 21.300 |
Penyesuaian atas penerapan PSAK 16 (revisi 2007) | 0 | (1.200) | 1.200 | 0 |
Saldo per 30/6/2008 | 2.000 | 0 | 55.000 | 57.000 |
Modal = Modal Saham; SPAT = Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap; R/E = Saldo Laba
Demikian sedikit pembahasan berkaitan dengan masa transisi penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2007). Semoga bermanfaat (Hrd)
No comments:
Post a Comment