Apakah biaya penggantian sparepart mesin boleh dikapitalisasi ke nilai tercatat mesin untuk kemudian dibebankan secara berkala melalui penyusutan atau harus langsung dibebankan sebagai biaya di laporan laba rugi ?
Par. 7 PSAK 16 (Revisi 2007) mengatur bahwa biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika :
(a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
(b) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Dalam Par. 12 dijelaskan bahwa sesuai dengan prinsip pengakuan dalam paragraf 7, entitas tidak boleh mengakui biaya perawatan sehari-hari aset tetap sebagai bagian dari aset yang bersangkutan. Biaya-biaya ini diakui dalam laporan laba rugi saat terjadinya.
Kemudian, dalam Par. 13 selanjutnya dijelaskan antara lain bahwa sesuai dengan prinsip pengakuan dalam paragraf 7, entitas mengakui biaya penggantian komponen suatu aset dalam jumlah tercatat aset saat biaya itu terjadi jika pengeluaran tersebut memenuhi kriteria untuk diakui sebagai bagian dari aset. Jumlah tercatat komponen yang diganti tersebut tidak lagi diakui apabila telah memenuhi ketentuan penghentian pengakuan (lihat paragraf 69-74).
Dari penjelasan beberapa paragraf PSAK 16 tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya penggantian sparepart tersebut harus dikapitalisasi ke nilai tercatat mesin jika besar kemungkinan memiliki manfaat ekonomis di masa depan serta biaya perolehan dari sparepart mesin tersebut dapat diketahui dengan jelas. Jika salah satu dari kedua kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka harus dibebankan langsung sebagai biaya di laporan laba rugi.
Selanjutnya, dalam Par. 72 PSAK 16 dijelaskan bahwa jika berdasarkan prinsip pengakuan dalam paragraf 7, suatu entitas mengakui biaya perolehan dari penggantian sebagian aset tetap dalam jumlah tercatat aset tetap tersebut, maka selanjutnya entitas tersebut juga menghentikan pengakuan jumlah tercatat dari bagian yang digantikan tanpa memperhatikan apakah bagian yang digantikan telah disusutkan secara terpisah. Jika hal ini tidak praktis bagi entitas untuk menentukan jumlah tercatat dari bagian yang digantikan, entitas dapat menggunakan biaya perolehan dari penggantian tersebut sebagai indikasi biaya perolehan dari bagian yang digantikan pada saat diperoleh atau dikonstruksi.
Adapun pengertian dari paragraf ini adalah jika misalnya pada tanggal 10 Maret 2009 PT A mengganti sparepart mesin yang telah rusak dengan nilai perolehan sparepart mesin yang baru sebesar Rp 10 juta dan atas penggantian sparepart tersebut telah memenuhi persyaratan kapitalisasi sesuai Par. 7 PSAK 16. Untuk sparepart mesin yang rusak pada saat dibeli harga perolehannya merupakan satu kesatuan dengan aset mesin sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui dengan jelas berapa nilai perolehan sparepart mesin tersebut. Masa manfaat mesin 10 tahun dan telah disusutkan selama 4 tahun dengan metode Garis Lurus.
Sebagaimana halnya pengaturan dalam Par. 72 di atas, pada saat pengganti sparepart yang baru, maka jumlah tercatat (nilai buku) sparepart mesin yang lama harus dikeluarkan dari pembukuan. Berhubung tidak dapat diketahui dengan pasti jumlah tercatat sparepart mesin yang lama, maka PT A dapat menggunakan harga perolehan sparepart mesin yang baru sebagai pengganti harga perolehan sparepart mesin yang lama.
Jadi, pada saat penggantian tersebut, PT A mencatat perolehan sparepart mesin yang baru serta penghapusan sparepart mesin yang lama sebagai berikut :
Aset tetap - mesin | 10.000.000 | |
Rugi Penghapusan aset | 6.000.000 | |
Aset tetap - mesin | 6.000.000 * | |
K a s | 10.000.000 |
*) Pengkreditan Aset Tetap – Mesin sebesar Rp 6 juta adalah merupakan jumlah tercatat sparepart mesin lama yang dihitung dengan menggunakan biaya perolehan sparepart mesin yang baru sebagai pengganti biaya perolehannya (Hrd)
No comments:
Post a Comment