Monday, May 3, 2010

Penerapan PSAK 50 & 55 tahun depan

JAKARTA : Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 serta perhitungan risiko operasional (standar Basel II) terhadap perbankan masih dalam masa transisi dan akan berlaku sepenuhnya pada tahun depan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan penerapan PSAK 50 dan 55 tentang instrumen keuangan tidak bisa dihindari, karena kesepakatan umum sebagai sistem akuntansi yang harus dipatuhi. Namun, pelaksanaannya bagi perbankan nasional dilakukan bertahap.

Saat ini, lanjutnya, penerapan PSAK masih dalam masa transisi selama setahun, sambil mempelajari penerapan di beberapa negara yang juga ada persoalan seperti Singapura dan Australia.

Selain itu, kata Muliaman, pembebanan modal untuk memenuhi perhitungan risiko operasional ditempuh bertahap. Langkah ini dimulai dengan pembebanan modal inti terhadap risiko operasional ditetapkan di skala 5% pada semester I 2010. Sedangkan semester berikutnya menjadi 10% sampai 2011 harus sepenuhnya menjadi 15%.

Menurut dia, kecukupan modal suatu bank tidak bisa hanya diukur dari risiko pasar dan kredit, tapi harus memasukkan risiko operasional supaya mencerminkan keadaan. Pemenuhan modal inti sangat penting bagi regulator, investor maupun nasabah untuk memastikan kesiapan bank terhadap profil risiko yang dihadapi.

"Kami sudah hitung dan membuat simulasi, berapa kira-kira rasio kecukupan modal akan berkurang jika 15% risiko operasional diberlakukan. Kalau tingkat kesiapan dari setiap bank itu ditentukan oleh SDM dan dukungan teknologinya yang harus dipenuhi sesuai standar," jelasnya pekan lalu.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah menjelaskan PSAK 50 dan 55 mengubah pencatatan pada beberapa pos sehingga lebih terlihat kinerja dari bisnis inti dan bisnis pelengkap bank. Data ini, tuturnya, bisa membantu regulator untuk menganalisis perbankan.

Lebih transparan

Beberapa ketentuan, lanjutnya, pencatatannya menjadi lebih transparan seperti pembedaan kredit yang komitmennya telah ada dan yang belum terkait dengan kewajiban penyediaan pencadangan. Selama ini, pencatatan kredit tidak membedakan hal itu.

"Memang PSAK yang baru, membuat bank menjadi lebih baik, dan buat otoritas menjadi lebih mudah memberikan solusi dalam kebijakan."

Halim memaparkan untuk pemenuhan risiko operasional terdapat dua pendekatan yang bisa digunakan yaitu pendekatan indikator dasar yaitu memenuhi risiko operasioal bertahap 15% dan pendekatan standar.

Beberapa bank yang besar di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), cenderung memilih metode standar karena bisa mengurangi pembebanan atas modal menjadi lebih kecil.

Namun, sejumlah bank justru bisa kebalikannya, lebih diuntungkan dengan menggunakan pendekatan indikator dasar.

"Beberapa bank justru meminta diberlakukan segera tapi dengan pendekatan standar karena beban terhadap modalnya menjadi lebih ringan."

Wadirut BCA Jahja Setiaatmadja menambahkan saat ini perseroan telah menerapkan PSAK 50 dan 55 sehingga membuat sistem pencatatan berubah, terutama berkaitan dengan perhitungan pendapatan bunga bersih tidak lagi memasukan komponen imbal hasil dari surat berharga.

Oleh Fajar Sidik
Bisnis Indonesia

Sumber : Harian Bisnis Indonesia (www.bisnis.com) terbitan tanggal 03 May 2010

No comments:

Post a Comment