Pada tanggal 29 April 2010 kemarin, IAI menyampaikan informasi mengenai pengesahan atas beberapa PSAK dan ISAK yang sebelumnya telah diterbitkan ED nya. Berikut ini isi berita yang saya kutip dari situs IAI tersebut :
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) kembali mengesahkan Eksposure draft Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menjadi SAK.
Standar Akuntansi Keuangan yang telah disahkan tersebut terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Pengesahan SAK merupakan salah satu proses konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK IAI.
PSAK dan ISAK yang disahkan pada tanggal 19 Pebruari 2010 adalah :
1. PSAK 7 (revisi 2010): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
2. PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan
3. PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud
4. ISAK 14: Aset TakBerwujud – Biaya Situs Web
PSAK yang disahkan pada tanggal 3 Maret 2010 adalah PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis
Sedangkan PSAK dan ISAK yang disahkan pada tanggal 23 Maret 2010 adalah :
1. PSAK 10 (revisi 2010): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
2. ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
PSAK dan ISAK yang telah disahkan tersebut merupakan adopsi atas IFRSs per 1 Januari 2009.
Sumber : Situs IAI
No comments:
Post a Comment