UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mulai berlaku terhitung sejak 1 April 2010, dalam Pasal 9 ayat (4) mengatur antara lain bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Kemudian, dalam ayat (4a) diatur bahwa atas kelebihan Pajak Masukan (PM) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Dalam hal ini berarti setiap kelebihan PM pada suatu masa pajak dikompensaikan ke masa pajak berikutnya terlebih dahulu, baru pada masa pajak akhir tahun buku, jika terdapat kelebihan PM dapat diajukan permohonan untuk pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah masa pajak saat wajib pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).
Untuk PKP tertentu, kelebihan PM dapat diajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak (tidak terbatas hanya pada akhir tahun buku) seperti yang diatur dalam ayat (4b). Adapun yang termasuk PKP tertentu tersebut adalah :
1. PKP yang melakukan ekspor barang kena pajak berwujud;
2. PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada Pemungut PPN;
3. PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang PPN-nya tidak dipungut;
4. PKP yang melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud;
5. PKP yang melakukan ekspor jasa kena pajak; dan/atau
6. PKP dalam tahap belum berproduksi
Tata cara pengembalian (restitusi) kelebihan PPN dan PPnBM tersebut sebelumnya diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-48/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008 yang masih mengacu ke UU PPN dan PPnBM No. 18 tahun 2000. Kemudian, seiring dengan mulai berlakunya UU PPN dan PPnBM No. 42 tahun 2009 pada tanggal 1 April 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Selanjutnya, pada tanggal 3 November 2010 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-49/PJ/2010 pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PER-48/PJ/2008 yang berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2010 (Hrd).
Terima kasih telah berbagi ilmu
ReplyDelete