PSAK No.25 (Penyesuaian 2014) mendefinisikan KEBIJAKAN AKUNTANSI sebagai prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Berkaitan dengan pemilihan dan penerapan suatu kebijakan akuntansi, paragraf 7 PSAK 25 mengatur bahwa ketika suatu PSAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK tersebut.
Paragraf 13 lebih lanjut menjelaskan bahwa entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara KONSISTEN untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang serupa, kecuali suatu PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan pengelompokan pos-pos dengan kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang tepat. Jika suatu PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokan tersebut, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.
Sesuai dengan pengaturan dalam paragraf 13 di atas, PSAK mensyaratkan perusahaan untuk menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara konsisten. Hal ini berarti jika perusahaan telah memilih dan menetapkan suatu kebijakan akuntansi maka kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan terus dari suatu periode ke periode berikutnya. Perusaahan tidak boleh menerapkan kebijakan akuntansi yang berbeda-beda. Misalnya pada tahun lalu perusahaan menetapkan penggunaan metode FIFO dalam menentukan biaya persediaan, kemudian tahun berjalan dirubah menjadi metode Rata-rata Tertimbang. Praktik akuntansi seperti itu secara tegas dilarang oleh PSAK.
Kenapa kebijakan akuntansi harus diterapkan secara konsisten ? Paragraf 15 PSAK 25 menjelaskan bahwa pengguna laporan keuangan perlu untuk mampu membandingkan laporan keuangan entitas sepanjang waktu untuk mengidentifkasikan kecenderungan dalam posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kasnya. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang sama diterapkan pada setiap periode dan dari suatu periode dengan periode berikutnya. Ini berarti, penerapan kebijakan akuntansi secara konsisten akan menjamin bahwa laporan keuangan periode berjalan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya sehingga proses pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas pelaporan keuangan dapat dilakukan secara tepat.
Lantas, apakah dengan demikian perubahan kebijakan akuntansi sama sekali tidak boleh dilakukan ?
Paragraf 14 PSAK 25 mengatur bahwa entitas diperbolehkan untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi HANYA JIKA perubahan tersebut :
- disyaratkan oleh suatu PSAK; atau
- menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas entitas
Ini berarti perubahan suatu kebijakan akuntansi pada dasarnya diperbolehkan dengan catatan harus memenuhi salah satu dari persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Jika sekiranya sebuah perusahaan telah memenuhi persyaratan untuk diperbolehkan merubah kebijakan akuntansi lantas bagaimana penerapannya ?
Paragraf 19 PSAK 25 menjelaskan bahwa bergantung pada paragraf 23 :
(a) entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAK sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAK tersebut, jika ada; dan
(b) jika entitas mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAK yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, maka entitas menerapkan perubahan tersebut secara RETROSPEKTIF.
Penjelasan di paragraf 23 berkaitan dengan pengaturan dalam paragraf 19 di atas adalah bahwa ketika penerapan retrospektif disyaratkan oleh paragraf 19(a) atau 19(b), maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik-periode atau dampak kumulatif perubahan tersebut.
Penerapan Retrospektif sesuai paragraf 19(a) atau 19(b) dilakukan dengan melakukan penyesuaian saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya (HRD).
No comments:
Post a Comment