Pada tanggal 3 Agustus 2015 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengumumkan melalui website IAI, pengesahan beberapa exposure draft berupa amandemen atas 6 (enam) PSAK dan penerbitan 1 (satu) PSAK baru sesuai dengan hasil rapat DSAK IAI yang telah dilakukan pada tanggal 29 Juli 2015.
Adapun Exposure Draft 6 PSAK yang disahkan tersebut adalah PSAK 4, 15, 16, 65, 66 dan 67. Sedangkan ED PSAK baru yang disahkan adalah PSAK 69.
Rincian ED PSAK yang telah disahkan adalah sebagai berikut :
- ED Amandemen PSAK 4 : Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri;
- ED Amandemen PSAK 15 : Penjualan atau Kontribusi Aset antara Investor dengan Asosiasi atau Ventura Bersamanya;
- ED Amandemen PSAK 15 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
- ED Amandemen PSAK 16 : Aset Tetap tentang Agrikultur : Tanaman Produktif;
- ED Amandemen PSAK 65 : Penjualan atau Kontribusi Aset antara Investor dengan Asosiasi atau Ventura Bersamanya;
- ED Amandemen PSAK 65 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
- ED Amandemen PSAK 67 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
- ED Amandemen PSAK 66 : Pengaturan Bersama tentang Akuntansi untuk Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama; serta
- ED PSAK 69 : Agrikultur
Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut juga diinformasikan bahwa mengacu pada due process procedure DSAK IAI, atas ED PSAK yang telah disahkan ini, DSAK IAI akan segera menerbitkan exposure draft dan melaksanakan kegiatan public hearing atas ED tersebut. Pengumuman pelaksanaan dan undangan mengenai kegiatan public hearing akan segera diinformasikan di website IAI. ED akan segera diungguh di website IAI untuk dapat diakses oleh publik.
Sampai dengan saat posting tulisan ini ED PSAK tersebut masih belum tersedia di website IAI (HRD).
No comments:
Post a Comment