Saat ini entitas bisnis di Indonesia dalam menyelenggarakan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan mengenal dua jenis standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yaitu SAK berbasis IFRS serta SAK ETAP. Tidak lama lagi, bakalan ada tambahan satu jenis SAK lagi yang dapat menjadi pilihan bagi entitas bisnis di Indonesia yaitu SAK EMKM, dimana Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM) telah disahkan oleh DSAK IAI dalam rapatnya pada tanggal 18 Mei 2016.
Seperti yang dipublikasikan di situs resmi IAI pada tanggal 8 Juni 2016 kemarin, IAI menyatakan bahwa dengan disahkannya ED SAK EMKM ini, maka standar akuntansi keuangan di Indonesia nantinya akan menjadi lengkap dengan tiga pilar standar akuntansi keuangan, yakni SAK Umum yang berbasis IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Masing-masing pilar utama tersebut merupakan dukungan infrastruktur dalam konteks standar akuntansi keuangan yang dapat mencerminkan esensi dari entitas dunia usaha di Indonesia, yaitu :
- SAK Umum yang berbasis IFRS merupakan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi yang dilakukan oleh entitas dengan akuntabilitas publik signifikan;
- SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan namun menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi penggunanya; dan
- SAK EMKM (saat ini masih berupa ED) yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menegah.
GatraNews dalam publikasinya tanggal 16 Juni 2016 berjudul “Dorong EMKM Capai Literasi Keuangan, IAI Siapkan Standar Akuntansi" menulis bahwa :
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai mayoritas Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM) di Indonesia sulit mendapatkan akses ke perbankan dan sumber pendanaan lainnya. Kondisi ini terjadi karena EMKM tidak memiliki laporan keuangan yang memadai dan sesuai standar yang berlaku di industri keuangan. Padahal, kontribusi EMKM terhadap pertumbuhan ekonomi domestik mencapai 60 persen. Bahkan sektor EMKM menyerap 97 persen tenaga kerja produktif Indonesia dan berperan sebagai penyangga ekonomi nasional di saat krisis.
Dalam rangka mewujudkan EMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern serta mampu mengakses sumber pendanaan industri keuangan, IAI sebagai standard setter menyiapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, Menengah (SAK EMKM).
Lantas, kriteria entitas bisnis seperti apa yang dapat menggunakan SAK EMKM ini nantinya ?
IAI menyatakan bahwa Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM.
Adapun UU No.20 Tahun 2008 dalam Pasal 6 mengatur bahwa kriteria Usaha Mikro adalah jika memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil adalah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2,5 Milyar. Sedangkan kriteria Usaha Menengah adalah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar.
SAK EMKM ini rencananya akan mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018.
Bagi yang membutuhkan ED SAK EMKM tersebut dapat diperoleh melalui link berikut ini : ED SAK EMKM
No comments:
Post a Comment