Tuesday, May 25, 2021

Mengidentifikasi KEWAJIBAN PELAKSANAAN, penerapan tahap 2 PSAK 72

Jika kita membaca standar akuntansi terkini yang mengatur mengenai pengakuan PENDAPATAN, yaitu PSAK 72, kita akan menemukan adanya satu istilah baru yang tidak ada dalam PSAK sebelumnya, yaitu istilah "Kewajiban Pelaksanaan". Apa yang dimaksud dengan Kewajiban Pelaksanaan tersebut ?

PSAK 72 mendefinisikan Kewajiban Pelaksanaan (Performance Obligation) sebagai janji dalam kontrak dengan pelanggan untuk mengalihkan kepada pelanggan baik :

  1. barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan; atau
  2. serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan
Pemahaman kita terhadap istilah "Kewajiban Pelaksanaan" ini cukup penting karena di dalam PSAK 72 akan sering kita temukan penggunaan istilah tersebut. Sebagai ilustrasi sederhana, misalnya sebuah perusahaan dagang PT A menjual barang X kepada pelanggan PT B. Dalam transaksi penjualan yang terjadi, PT A akan mengakui pendapatan atas penjualan barang X kepada PT B pada saat KEWAJIBAN PELAKSANAAN terpenuhi, yaitu pada saat PT A telah mengalihkan atau menyerahkan barang X kepada PT B sesuai dengan syarat penjualan dalam kontrak.

Paragraf 31 PSAK 72 mengatur bahwa entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan (yaitu aset) kepada pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh PENGENDALIAN atas aset tersebut.

Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan dilakukan pada awal (insepsi) kontrak. Paragraf 22 PSAK 72 menjelaskan bahwa pada insepsi kontrak, entitas menilai barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dengan pelanggan dan mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan setiap janji untuk mengalihkan kepada pelanggan baik :
  1. suatu barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan; atau
  2. serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan.
Kemudian, paragraf 23 menjelaskan bahwa serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan jika kedua kriteria berikut terpenuhi :
  1. setiap barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam suatu rangkaian di mana entitas berjanji untuk mengalihkan kepada pelanggan akan memenuhi kriteria dalam paragraf 35 sebagai kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang waktu; dan
  2. sesuai dengan paragraf 39-40, metode yang sama akan digunakan untuk mengukur kemajuan entitas terhadap penyelesaian penuh atas kewajiban pelaksanaan untuk mengalihkan setiap barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam suatu rangkaian kepada pelanggan.
Terpenuhinya KEWAJIBAN PELAKSANAAN sebagai dasar PENGAKUAN PENDAPATAN sesuai PSAK 72 dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Kewajiban Pelaksanaan yang dipenuhi SEPANJANG WAKTU (Over Time)
  2. Kewajiban Pelaksanaan yang dipenuhi PADA WAKTU TERTENTU (At a Point in Time)
Paragraf 35 PSAK 72 menjelaskan bahwa entitas mengalihkan pengendalian barang atau jasa sepanjang waktu dan, oleh karena itu, memenuhi kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan sepanjang waktu, jika satu dari kriteria berikut terpenuhi :
  1. pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan dari pelaksanaan entitas selama entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya
  2. pelaksanaan entitas menimbulkan atau meningkatkan aset (sebagai contoh, pekerjaan dalam proses) yang dikendalikan pelanggan selama aset tersebut ditimbulkan atau ditingkatkan; atau
  3. pelaksanaan entitas tidak menimbulkan suatu aset dengan penggunaan alternatif bagi entitas dan entitas memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas pelaksanaan yang telah diselesaikan sampai saat ini
Dari penjelasan-penjelasan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sehubungan dengan pengakuan Pendapatan sesuai PSAK 72 :
  1. yang pertama, adanya perpindahan PENGENDALIAN, yaitu perusahaan mengakui Pendapatan jika sekiranya Pengendalian atas barang atau jasa yang dijanjikan telah beralih ke pelanggan (lihat paragraf 31 PSAK 72)
  2. yang kedua, perusahaan mengakui Pendapatan ketika (atau selama) perusahaan memenuhi KEWAJIBAN PELAKSANAAN dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Pemenuhan Kewajiban Pelaksanaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu : (1) Kewajiban Pelaksanaan yang Dipenuhi Sepanjang Waktu, (2) Kewajiban Pelaksanaan yang Dipenuhi Pada Waktu Tertentu.
Untuk dapat mencatat dan mengakui Pendapatan dengan tepat sesuai PSAK 72, akuntan perusahaan perlu memahami dengan benar hal-hal yang telah dijelaskan tersebut di atas. Mudah-mudahan tulisan ini sedikit banyak bisa membantu (HRD) ***

No comments:

Post a Comment