Monday, May 24, 2021

Penerapan Tahap 1 PSAK 72, "Mengidentifikasi Kontrak dengan Pelanggan"

Prinsip utama PSAK 72 adalah bahwa perusahaan mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang diperkirakan menjadi hak perusahaan dalam pertukaran dengan barang atau jasa tersebut.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam posting saya sebelumnya ("PSAK 72, Model baru pengakuan Pendapatan"), PSAK 72 memperkenalkan model baru terkait dengan pengakuan Pendapatan dalam laporan keuangan Perusahaan melalui pelaksanaan 5 tahapan berikut :

  1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan;
  2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak;
  3. Menentukan harga transaksi;
  4. Mengalokasikan harga transaksi ke kewajiban pelaksanaan dalam kontrak;
  5. Mengakui pendapatan ketika (atau selama) perusahaan menyelesaikan kewajiban pelaksanaan
Dalam pelaksanaan tahap pertama pengakuan pendapatan sesuai PSAK 72, paragraf 09 PSAK 72 mensyaratkan 5 kriteria yang harus terpenuhi sebelum perusahaan mencatat kontrak dengan pelanggan, yaitu :
  1. para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak (secara tertulis, lisan atau sesuai dengan praktik bisnis pada umumnya) dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing;
  2. perusahaan dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan;
  3. perusahaan dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan dialihkan;
  4. kontrak memiliki substansi komersial (yaitu risiko, waktu atau jumlah arus kas masa depan perusahaan diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak); dan
  5. kemungkinan besar (probable) perusahaan akan menagih imbalan yang akan menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan. Dalam mengevaluasi apakah kolektibilitas dari jumlah imbalan kemungkinan besar terjadi, perusahaan hanya mempertimbangkan kemampuan dan intensi pelanggan untuk membayar jumlah imbalan ketika jatuh tempo. Jumlah imbalan yang akan menjadi hak perusahaan  mungkin lebih kecil dari harga yang tercatat dalam kontrak jika imbalan bersifat variabel karena perusahaan dapat menawarkan suatu konsesi harga kepada pelanggan.
PSAK 72 mendefinisikan KONTRAK sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan. Kemampuan memaksakan hak dan kewajiban dalam suatu kontrak adalah permasalahan hukum. Kontrak dapat tertulis, lisan atau tersirat dalam praktik bisnis umum perusahaan. Praktik dan proses untuk menetapkan kontrak dengan pelanggan sangat bervariasi antar yurisdiksi hukum, industri, dan antar perusahaan. Sebagai tambahan, hal tersebut dapat bervariasi dalam suatu perusahaan (sebagai contoh, dapat bergantung pada kelas pelanggan atau sifat dari barang atau jasa yang dijanjikan). Perusahaan mempertimbangkan praktik dan proses tersebut dalam menentukan apakah dan kapan suatu perjanjian dengan pelanggan dapat menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan.

Terkait dengan penerapan PSAK 72, kontrak tidak terjadi jika setiap pihak dalam kontrak memiliki hak yang dapat dipaksakan secara sepihak untuk mengakhiri kontrak takterlaksana penuh (wholly unperformed contract) tanpa adanya kompensasi kepada pihak (atau beberapa pihak) lain. Sebuah kontrak merupakan tak terlaksana  penuh jika kedua kriteria berikut ini terpenuhi :
  1. perusahaan belum mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan; dan
  2. perusahaan belum menerima, dan belum berhak menerima, imbalan apapun dalam pertukaran dengan barang atau jasa yang dijanjikan.
Jika kontrak dengan pelanggan memenuhi kriteria dalam paragraf 09 pada insepsi kontrak, maka perusahaan tidak menilai kembali kriteria tersebut kecuali terdapat indikasi perubahan yang signifikan dalam fakta dan keadaan. Sebaliknya, jika kontrak dengan pelanggan tidak memenuhi kriteria dalam paragraf 09, maka perusahaan melanjutkan menilai kontrak untuk menentukan apakah kriteria dalam paragraf 09 selanjutnya dapat terpenuhi.

Paragraf 15 PSAK 72 menjelaskan bahw ketika kontrak dengan pelanggan tidak memenuhi kriteria dalam paragraf 09 dan perusahaan menerima imbalan dari pelanggan, maka perusahaan mengakui imbalan yang diterima sebagai pendapatan hanya jika salah satu peristiwa berikut telah terjadi :
  1. perusahaan tidak memiliki sisa kewajiban untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan dan seluruh, atau secara substansial seluruh, imbalan yang dijanjikan pelanggan telah diterima perusahaan dan tidak dapat dikembalikan, atau
  2. kontrak telah diakhiri dan imbalan yang diterima dari pelanggan tidak dapat dikembalikan.
Perusahaan mengakui imbalan yang diterima dari pelanggan sebagai LIABILITAS sampai salah satu dari peristiwa dalam paragraf 15 di atas terjadi atau sampai kriteria dalam paragraf 09 selanjutnya  terpenuhi. Bergantung pada fakta dan keadaan yang terkait dengan kontrak, liabilitas yang diakui mencerminkan kewajiban perusahaan untuk mengalihkan barang atau jasa di masa depan atau mengembalikan imbalan yang diterima. Dalam kedua kasus tersebut, liabilitas diukur pada jumlah imbalan yang diterima dari pelanggan (HRD) *** 

No comments:

Post a Comment