Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya ("Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan, penerapan tahap 2 PSAK 72") bahwa sesuai dengan paragraf 31 PSAK 72, perusahaan baru boleh mengakui pendapatan jika perusahaan telah memenuhi KEWAJIBAN PELAKSANAAN (performance obligation) dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dimana pengendalian atas barang atau jasa tersebut telah berpindah dari perusahaan ke pelanggan.
Pemenuhan kewajiban pelaksanaan dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
- pemenuhan kewajiban pelaksanaan SEPANJANG WAKTU
- pemenuhan kewajiban pelaksanaan PADA SUATU WAKTU TERTENTU
Penentuan secara tepat apakah kewajiban pelaksanaan terpenuhi "sepanjang waktu" atau "pada suatu waktu tertentu" sangat penting karena faktor ini menentukan kapan pendapatan harus dicatat/diakui dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam posting ini saya akan membahas mengenai pemenuhan kewajiban pelaksanaan SEPANJANG WAKTU seperti yang diatur dalam paragraf 35-37 PSAK 72.
Para.35 PSAK 72 menjelaskan bahwa perusahaan mengalihkan pengendalian atas barang atau jasa sepanjang waktu dan, oleh karena itu memenuhi kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan sepanjang waktu, jika satu dari kriteria berikut terpenuhi :
- pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan dari pelaksanaan perusahaan selama perusahaan melaksanakan kewajiban pelaksanaannya
- pelaksanaan perusahaan menimbulkan atau meningkatkan aset (sebagai contoh pekerjaan dalam proses) yang dikendalikan pelanggan selama aset tersebut ditimbulkan atau ditingkatkan
- pelaksanaan perusahaan tidak menimbulkan suatu aset dengan penggunaan alternatif bagi perusahaan dan perusahaan memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas pelaksanaan yang telah diselesaikan sampai saat ini.
Para. PP03 PSAK 72 selanjutnya menjelaskan bahwa contoh manfaat yang diterima dan dikonsumsi secara simultan (kriteria pertama) mencakup jasa rutin atau berulang seperti jasa kebersihan. Jika perusahaan sulit untuk mengidentifikasi dengan segera apakah pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat dari pelaksanaan kewajiban pelaksanaannya, maka dalam keadaan tersebut kewajiban pelaksanaan merupakan kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu jika perusahaan menentukan bahwa perusahaan lain tidak perlu secara substansial melaksanakan kembali pekerjaan yang telah diselesaikan sampai saat ini jika perusahaan lain tersebut diharuskan untuk memenuhi sisa kewajiban pelaksanaan kepada pelanggan.
Kemudian, para.PP06-PP08 memberikan pedoman untuk menilai apakah suatu aset memiliki penggunaan alternatif bagi perusahaan (kriteria ketiga). Aset yang tidak memiliki penggunaan alternatif merupakan pengerjaan aset yang spesifik sehingga menimbulkan keterbatasan atas kemampuan perusahaan untuk mengarahkan aset dengan segera untuk penggunaan lain, seperti aset yang dikerjakan tersebut tidak dengan mudah dapat dijual atau dialihkan ke pelanggan lain karena aset tersebut bersifat spesifik (pemesanan khusus oleh pelanggan). Selain itu, perusahaan akan mengalami kerugian ekonomik yang signifikan untuk mengarahkan aset untuk penggunaan lain karena perusahaan harus mengerjakan kembali aset tersebut agar dapat sesuai dengan permintaan pelanggan yang berbeda (karena aset yang bersifat spesifik).
Untuk penerapan pengakuan pendapatan berdasarkan pelaksanaan Kewajiban Pelaksanaan yang Dipenuhi Sepanjang Waktu, ada dua metode pengukuran kemajuan pekerjaan yang bisa dipergunakan perusahaan dalam mengukur kemajuan penyelesaian pekerjaan/penyelesaian kewajiban pelaksanaan, yaitu menggunakan :
- metode OUTPUT
- metode INPUT
Bagaimana mekanisme penggunaan kedua metode tersebut dalam pengakuan pendapatan perusahaan jika transaksi penjualan barang atau jasa yang terjadi memenuhi kondisi pemenuhan kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu akan dibahas dalam posting saya selanjutnya. HRD ***
No comments:
Post a Comment