Sebelumnya saya sudah pernah memposting tulisan berkaitan dengan rencana pemerintah untuk kembali memberlakukan PPh Final atas Jasa Konstruksi, dimana terakhir berdasarkan PP No. 140/2000, pemerintah menerapkan tarif umum (dikenakan PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 25) untuk penghasilan yang diterima perusahaan jasa konstruksi, pengawasan dan perencanaan serta konsultan, kecuali yang omsetnya Rp 1 miliar ke bawah. (baca di sini : PPh Jasa Konstruksi akan kembali bersifat FINAL).
Sekitar akhir tahun 2007 kemarin, Dirjen Pajak telah mengambil ancang-ancang untuk memberlakukan tarif Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi dan rencananya akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.
Rencana ini kemudian menimbulkan reaksi pro dan kontra dari kalangan pengusaha jasa konstruksi.
Akhirnya, pada tanggal 20 Juli 2008 dengan menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi tersebut.
Dalam bagian penjelasan dipaparkan bahwa keputusan pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi ini ditujukan agar kondisi usaha Jasa Konstruksi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi. Dimana untuk itu, perlu diberikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi yaitu dengan dikenakan pajak yang bersifat final.
Perlakuan tersendiri tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pengenaan PPh sehingga tidak menambah beban administrasi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pasal 2 PP No. 51 tahun 2008 mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
Pasal 3 mengatur mengenai tarif PPh yang dikenakan masing-masing :
· 2 % untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil, 4 % bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha kecil serta 3 % bagi Penyedia Jasa lainnya;
· 4 % untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha serta 6 % bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Pasal 5 mengatur bahwa PPh Final tersebut dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak atau disetor sendiri oleh Penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan pemotong pajak.
PP No. 51 tahun 2008 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur bahwa untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan PP No. 140 tahun 2000 dan untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan PP No. 51 tahun 2008 ini.
Selain itu, dalam Pasal 10 ayat (2) juga diatur bahwa kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan tahun pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan tahun pajak 2008.
Berikut saya lampirkan softcopy PP No. 51 tahun 2008 serta PP No. 140 tahun 2000. Silahkan klik di sini untuk download : PP No. 51 tahun 2008 serta PP No. 140 tahun 2000
Pak...
ReplyDeleteMohon dikoreksi kalo saya salah. Tapi kayaknya untuk PPH Jasa Konstruksi (Ps.23), tahun 2007 tarifnya sudah diatur di Peraturan Perpajakan No.PER/70/PJ/2007. Efektif 9 April 2007. Disana disebutkan untuk constructoin execution service kena tarif efektif 2%. Sedangkan untuk construction planning & supervision service kena tarif efektif 4%.
Jadi, maksud saya, apakah pengenaan PPh Pasal 23 untuk kontrak konstruksi sebelum 2008 menggunakan tarif yang diatur dalam Peraturan Perpajakan tersebut di atas atau tetap menggunakan PP 140/2000?
^_^
Salam...
-asti-
Menurut saya, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-70/PJ/2007 tersebut adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. 140 tahun 2000, jadi untuk pengenaan tarif PPh-nya harus mengacu ke PER-70/PJ/2007 tersebut.
ReplyDeletepak, apa yang membedakan Pengenaan Jasa Konstruksi pada Pasal 23 dengan PPh pasal 4 (2)?
ReplyDelete