Sunday, January 24, 2010

Kapitalisasi Biaya Pinjaman (Q & A)

Q : Apakah yang dimaksud dengan Biaya Pinjaman ?

A : Biaya Pinjaman adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana (PSAK 26 (Revisi 2008) Par. 05).

Q : Apakah semua jenis biaya pinjaman boleh dikapitalisasi ?

A : Tidak, hanya biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut (ketika kemungkinan besar biaya pinjaman tersebut menghasilkan manfaat ekonomi masa depan untuk entitas dan dapat diukur secara andal) (PSAK 26 (Revisi 2008) Par. 01, 08 dan 09)

Q : Apa maksudnya dikapitalisasi menurut PSAK No. 26 (Revisi 2008) tersebut ? Apakah diperbolehkan biaya pinjaman yang memenuhi persyaratan dibukukan sebagai Biaya Ditangguhkan di Neraca ?

A : Paragraf 1 PSAK 26 menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang memenuhi persyaratan harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian. Dengan demikian, pencatatan biaya pinjaman sebagai Biaya Ditangguhkan tidak diperbolehkan.

Q : Apakah Biaya Pinjaman yang dimaksud dalam PSAK 26 (Revisi 2008) tersebut hanya berupa bunga pinjaman bank ?

A : Dari definisi Biaya Pinjaman jelas bahwa biaya pinjaman tidak semata-mata hanya berupa bunga pinjaman akan tetapi juga termasuk biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana. Par. 06 PSAK 26 memberikan contoh biaya lain selain bunga pinjaman yang dapat diklasifikasikan sebagai Biaya Pinjaman.

Q : Apakah biaya bunga yang timbul dari angsuran Sewa Guna Usaha (Leasing) boleh diperlakukan sebagai Biaya Pinjaman dan dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset leasing yang diperoleh ?

A : Tentu, jika sekiranya Aset Leasing yang diperoleh telah memenuhi definisi Aset Kualifikasian (Qualifying Asset) serta biaya pinjaman yang diperoleh tersebut dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau pembuatan aset kualifikasian.

Q : Apa yang dimaksud dengan Aset Kualifikasian ?

A : Aset Kualifikasian (Qualifying Asset) adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Q : Apakah aset kualifikasian tersebut hanya terbatas pada aset yang ditujukan untuk dipergunakan sendiri oleh perusahaan seperti aset tetap misalnya ?

A : Tidak, Par. 05 PSAK 26 secara jelas mendefinisikan aset kualifikasian sebagai aset yang siap digunakan ataupun dijual sesuai dengan maksudnya. Jadi, tidak semata-mata hanya untuk aset yang akan digunakan sendiri.

Q : Apakah pekerjaan konstruksi bangunan oleh pengembang (developer) sebagai persediaan yang nantinya akan dijual bisa memenuhi persyaratan aset kualifikasian ?

A : Tentu bisa.

Q : Apakah properti investasi sesuai PSAK No. 13 (Revisi 2007) seperti bangunan yang diperuntukkan untuk rental bisa memenuhi persyaratan aset kualifikasian ?

A : Tentu bisa. Par.07 PSAK 26 memasukkan Properti Investasi sebagai salah satu aset yang termasuk aset kualifikasian.

Q : Apakah aset yang pada saat diperoleh telah siap untuk dipergunakan ataupun dijual seperti misalnya sepeda motor termasuk aset kualifikasian ?

A : Definisi aset kualifikasian adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap digunakan atau dijual. Jadi, untuk aset yang pada saat diperoleh telah siap untuk dipergunakan ataupun dijual bukan aset kualifikasian.

Q : Apa yang dimaksud dengan “waktu yang cukup lama” dalam definisi aset kualifikasian ?

A : PSAK 26 (Revisi 2008) tidak menjelaskan kriteria “waktu yang cukup lama” tersebut. Akan tetapi, PSAK 26 versi sebelumnya yaitu PSAK 26 (Revisi 1997) dalam paragraf 08 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan waktu yang cukup lama adalah 12 bulan atau lebih.

Q : Apakah kapitalisasi biaya pinjaman berdasarkan PSAK 26 (Revisi 2008) ini bersifat mandatory atau optional ?

A : Menurut saya, kapitalisasi biaya pinjaman tersebut bersifat mandatory. Jadi untuk biaya pinjaman yang memenuhi persyaratan harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian dan tidak boleh dibebankan di laporan laba rugi.

Q : Kapan tanggal efektif berlakunya PSAK No. 26 (Revisi 2008) ini ?

A : PSAK ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010. Penerapan lebih dini diperkenankan, tapi harus diungkapkan.

Q : Pada saat penerapan PSAK No. 26 (Revisi 2008) untuk laporan keuangan tahun 2010, apakah laporan keuangan komparatif sebelumnya harus disajikan kembali ?

A : Menurut saya tidak perlu karena PSAK No. 26 (Revisi 2008) yang menggantikan PSAK No. 26 (1997) tidak mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi biaya pinjaman.

No comments:

Post a Comment