Tuesday, January 12, 2010

Sekilas perlakuan akuntansi atas setoran modal saham berdasarkan PSAK No. 21

Pasal 31 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

Dalam Pasal 32 ayat (1) diatur bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) diatur antara lain bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Dalam bagian penjelasan diatur lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan bukti penyetoran yang sah, antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Kemudian, dalam pasal 33 ayat (3) : pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. (Penjelasan : ketentuan ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara mengangsur).

Sedangkan ketentuan pencatatan akuntansi atas setoran modal saham diatur dalam PSAK No. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas.

Dalam bagian definisi dijelaskan bahwa ekuitas merupakan bagian hak pemilikan dalam perusahaan, yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang sering kali disebut modal atau simpanan pokok anggota untuk badan hukum koperasi, saldo laba, dan unsur lain.

Jadi, dalam hal ini modal saham adalah merupakan bagian dari Ekuitas di Neraca Perusahaan.

Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor (Par. 11).

Dalam Par. 13 (b) diatur mengenai pencatatan penambahan modal disetor Perseroan Terbatas (PT) yaitu untuk setoran saham dalam bentuk uang harus dibukukan sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.

Untuk jenis saham yang diatur dalam mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik rupiah atau mata uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap.

Selisih kurs mata uang asing yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba rugi.

Misalnya dalam akta pendirian PT XYZ telah ditetapkan modal dasar sebesar USD 100.000. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar USD 50.000. Nilai kurs tukar dari USD ke Rupiah ditentukan di akta pendirian sebesar Rp 9.500.

Pada tanggal 10 Maret 2008 para pemegang saham telah menyetor bagian pemilikan masing-masing atas modal saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian dengan total keseluruhan sebesar USD 50.000 x Rp 9.675 (kurs yang berlaku pada tanggal penyetoran) = Rp 483.750.000.

Dalam pembukuan PT XYZ, atas transaksi setoran modal saham tersebut dibukukan sebagai berikut :

Kas/Bank (Dr) Rp 483,.750.000
  Modal Saham – Ditempatkan dan Disetor Penuh (Cr)      Rp 475.000.000
  Selisih Kurs atas Modal Disetor (Cr)      Rp     8.750.000
   

Akun Selisih Kurs atas Modal Disetor tersebut dibukukan sebagai bagian dari Ekuitas dan tidak boleh diperlakukan sebagai laba (rugi) selisih kurs di laporan laba rugi.

Dalam bagian Penyajian dan Pengungkapan diatur antara lain bahwa Modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor, nilai nominal, dan banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca (Par. 26).

Demikian sekilas perlakuan akuntansi atas setoran modal saham berdasarkan pengaturan dalam PSAK No. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas. Semoga dapat membantu pemahaman kita khususnya berkaitan dengan setoran modal saham dalam mata uang asing. Untuk pengaturan lebih lengkap silahkan baca PSAK dimaksud (Hrd) ***

1 comment:

  1. Setelah dicabutnya PSAK 21, bagaimana perlakuan terhadap modal yang sudah disetujui BoD tetapi belum terdapat setoran tunainya? apakah boleh diakui sebagai modal?

    ReplyDelete