Friday, April 11, 2008

ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman

Pada tanggal 26 Pebruari 2008, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah menyetujui 3 Exposure Draft (ED) Konvensional yaitu ED PSAK 14, ED PSAK 26 dan ED PSAK 58. Ketiga ED PSAK ini disetujui untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.

Adapun ED PSAK 26 (revisi 2008) merupakan revisi atas PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman yang merupakan adopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Cost, kecuali untuk beberapa paragraf berikut :

1. IAS 23 paragraf 9 tentang pelaporan keuangan dalam ekonomi hiperinflasi yang kemudian menjadi PSAK 26 paragraf 9 karena belum mengadopsi IAS 29 : Financial Reporting in Hyperinflationary Economies.

2. IAS 23 paragraf 18 tentang hibah dan bantuan pemerintah yang kemudian menjadi PSAK 26 paragraf 18 karena belum mengadopsi IAS 20 : Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance.

Secara umum, perbedaan ED PSAK 26 (revisi 2008) dibandingkan dengan PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman adalah sebagai berikut :

1. ED PSAK 26 (revisi 2008) mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 23 (2007) Borrowing Cost, kecuali untuk beberapa paragraf seperti yang dijelaskan di atas.

2. Prinsip inti ED PSAK 26 (revisi 2008) menyatakan bahwa biaya pinjaman yang memenuhi syarat diakui sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian, sedangkan biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban. Hal ini tidak ada dalam PSAK 26 (1997). Biaya pinjaman dalam PSAK 26 (1997) diakui sebagai beban kemudian apabila memenuhi persyaratan maka dikapitalisasi ke biaya perolehan aset.

3. ED PSAK 26 (revisi 2008) memberikan contoh beberapa aset kualifikasian dimana tidak ada dalam PSAK 26 (1997)

4. ED PSAK 26 (revisi 2008) lebih memperjelas dan merinci kapan dan syarat-syarat dimulainya kapitalisasi biaya pinjaman dibandingkan PSAK 26 (1997)

5. ED PSAK 26 (revisi 2008) mengatur penghentian sementara jika tidak ada kegiatan pengembangan aset kualifikasian secara aktif, sementara PSAK 26 (1997) mengatur jika ada penangguhan kegiatan untuk periode yang cukup lama.

6. ED PSAK 26 (revisi 2008) menambahkan penjelasan mengenai kegiatan modifikasi minor yang masih memenuhi persyaratan berakhirnya kapitalisasi biaya pinjaman.

Lebih jelasnya, beberapa perubahan penting tersebut diantaranya adalah :

ED PSAK 26 (revisi 2008) paragraf 1, Prinsip Inti menjelaskan bahwa “Biaya Pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban”.

Bandingkan dengan PSAK 26 (1997) paragraf 1, Tujuan yang menjelaskan bahwa “Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi atas biaya pinjaman. Secara umum Pernyataan ini mengharuskan pembebanan segera biaya pinjaman pada saat terjadinya. Akan tetapi untuk biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi, atau produksi dari suatu qualifying aset, Pernyataan ini mengharuskan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut”.

Pada bagian Ruang Lingkup, ED PSAK 26 (revisi 2008) menambahkan paragraf 4 sebagai berikut : Pernyataan ini tidak diterapkan untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari :

1. Aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar, misalnya aset biolojik; atau

2. Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jumlah banyak yang berulang (repetitive basis)

Dalam paragraf 6, ED PSAK 26 (revisi 2008) menambahkan satu point (d) yang meliputi biaya pinjaman termasuk beban keuangan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan PSAK 30 mengenai Sewa.

Dalam paragraf 7 PSAK 26 (1997) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Aset Tertentu (qualifying assets) antara lain adalah persediaan barang tertentu, pabrik dan pembangkit tenaga listrik.

Sedangkan paragraf 7 ED PSAK 26 (revisi 2008) dijelaskan bahwa “Berikut ini, tergantung keadaan, adalah aset kualifikasian :

1. Persediaan

2. Pabrik manufakturing

3. Fasilitas pembangkit listrik

4. Aset tidak berwujud

5. Properti investasi

Aset keuangan dan persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi selama periode waktu yang pendek tidak termasuk aset kualifikasian.

Paragraf 17 ED PSAK 26 (revisi 2008) menyatakan bahwa : Entitas harus mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada awal tanggal. Awal tanggal kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut :

1. Terjadinya pengeluaran untuk aset;

2. Terjadinya biaya pinjaman; dan

3. Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Sedangkan PSAK 26 (1997) paragraf 17 mengatur bahwa : Kapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan suatu aset dimulai ketika :

1. Pengeluaran untuk aset tersebut telah mulai dilakukan;

2. Biaya pinjaman sedang terjadi;

3. Aktivitas yang dibutuhkan untuk mempersiapkan pembangunan atau memproduksi aset tertentu sedang berlangsung.

Berkaitan dengan pengaturan mengenai Penghentian Sementara Kapitalisasi Biaya Pinjaman, ED PSAK 26 (revisi 2008) paragraf 20 menjelaskan bahwa Entitas harus menghentikan sementara kapitalisasi biaya pinjaman selama perpanjangan periode dimana dilakukan penghentian sementara pengembangan aset kualifikasian secara aktif. Sedangkan PSAK 26 (1997) paragraf 20 mengatur bahwa Kapitalisasi biaya pinjaman harus dihentikan apabila, dalam suatu periode yang cukup lama perusahaan menangguhkan atau menunda aktivitas perolehan, pembangunan ataupun produksi.

ED PSAK 26 (revisi 2008) juga mengatur mengenai masa transisi dalam paragraf 27 dan 28 sebagai berikut :

· ketika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka entitas harus menerapkan Pernyataan ini untuk biaya pinjaman yang berkaitan dengan aset kualifikasian untuk tanggal awal kapitalisasi pada atau setelah tanggal efektif (paragraf 27);

· namun, entitas dapat menentukan tanggal tertentu sebelum tanggal efektif dan menerapkan Pernyataan ini untuk biaya pinjaman yang terkait dengan aset kualifikasian dimana awal tanggal kapitalisasi pada atau setelah tanggal tertentu tersebut (paragraf 28).

Pernyataan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini diperkenankan. Jika diterapkan lebih dini sebelum tanggal efektif 1 Januari 2009, maka hal tersebut harus diungkapkan (paragraf 29 tentang Tanggal Efektif).

Tanggapan tertulis atas ED ini diharapkan diterima paling lambat pada 7 Mei 2008 dan dikirimkan ke :

Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia; Jl. Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310; Fax No. 62-21 724 5078; E-mail : iai-info@iaiglobal.or.id.

Softcopy ED PSAK 26 (revisi 2008) ini dapat didownload melalui link berikut ini : ED PSAK 26 (revisi 2008)

2 comments:

  1. sama blog dibwh sodaraan ya??? kok isinya sama persis, dicontek kali

    http://nemesis07.multiply.com/journal/item/115/Beda_Syarat_Penyusutan_Aktiva_Tetap_menurut_Pajak_dan_Akuntansi

    ReplyDelete
  2. Waduh, rupanya ada yang copas isi blog ini tanpa permisi ya. Thanks untuk infonya ya.

    Regards, Hardi

    ReplyDelete