Dalam praktek sehari-hari, cukup sering pertanyaan yang berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas penyusutan aktiva tetap dilontarkan. Salah satunya adalah bagaimana jika terjadi kekeliruan pengelompokkan aktiva tetap misalnya aktiva tetap yang secara fiskal seharusnya dikelompokkan sebagai kelompok I tetapi dalam pembukuan dimasukkan sebagai kelompok II. Jika dilakukan penyesuaian pada tahun berjalan, bagaimana mekanismenya ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita simak kasus berikut ini yang merupakan tanggapan Dirjen Pajak atas pertanyaan dari salah satu Wajib Pajak (WP) yang bergerak dalam bidang industri teh dalam kemasan.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-286/PJ.42/2003 tanggal 23 Mei 2003 dipaparkan sebagai berikut :
- PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri teh dalam kemasan dimana salah satu aktiva tetapnya berupa botol beling, krat dan galon plastik;
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 520/KMK.04/2000 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, botol beling, krat dan galon plastik adalah merupakan barang-barang yang mudah pecah dan rusak serta mempunyai masa manfaat baik secara teknis maupun ekonomis tidak lebih dari 4 (empat) tahun;
- PT ABC selama ini telah melakukan kekeliruan dalam mengelompokkan aktiva tetap botol beling, krat dan galon plastic tersebut menggunakan metode Saldo Menurun dengan tarif Kelompok II sebesar 25 % dari nilai buku, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan di atas mupun pengelompokkan yang lazim digunakan pada industry lainnya yang sejenis;
- PT ABC bermaksud untuk mengelompokkan kembali aktiva tetap berupa botol beling, krat dan galon plastik tersebut ke dalam Kelompok I sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 mulai tahun buku 2002 dengan menggunakan metode saldo menurun dengan tarif kelompok I sebesar 50 % dari nilai buku akhir tahun 2001 sebagai dasar penyusutan untuk tahun buku 2002;
Bagaimana perhitungan dasar penyusutan sehubungan dengan penggolongan kembali aktiva tetap tersebut ?
Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, antara lain diatur bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud untuk jenis harta Bukan Bangunan, Kelompok I (masa manfaat 4 tahun) tarif penyusutan jika menggunakan metode Garis Lurus 25 %, jika menggunakan metode Saldo Menurun 50 %. Sedangkan untuk Kelompok II (masa manfaat 8 tahun) tarif penyusutan jika menggunakan metode Garis Lurus 12,5 % dan metode Saldo Menurun 25 %.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 138/KMK.03/2002 diatur bahwa untuk jenis usaha industry makanan dan minuman jenis harta antara lain pallet dan sejenisnya termasuk dalam Kelompok I.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
a. Aktiva tetap berupa botol beling, krat dan galon plastik dalam industri makanan dan minuman termasuk dalam Kelompok I dengan jenis harta pallet dan sejenisnya;
b. Apabila PT ABC mulai tahun pajak 2002 akan mengelompokkan kembali aktiva tetap berupa botol beling, krat dan galon plastik yang sebelumnya disusutkan berdasarkan kelompok II ke dalam kelompok I, maka dasar penyusutan yang digunakan adalah nilai sisa buku fiskal pada 1 Januari 2002;
c. Aktiva tetap yang pada tanggal 1 Januari 2002 telah disusutkan selama 4 (empat) tahun atau lebih, nilai sisa bukunya disusutkan sekaligus pada tahun 2002. Sedangkan bagi aktiva tetap yang telah disusutkan kurang dari 4 (empat) tahun per 1 Januari 2002, maka nilai sisa bukunya dijadikan dasar penyusutan kelompok I dengan tarif sebesar 50 % untuk masa manfaat 4 (empat) tahun ke depan.
Demikian isi Surat Dirjen Pajak No. S-286/PJ.42/2003 tanggal 23 Mei 2003 tersebut (Hrd).
No comments:
Post a Comment