Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku di Indonesia selama ini mengacu pada standar auditing dari Amerika. SPAP ini membagi standar auditing menjadi tiga bagian utama yaitu Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan.
Berikut saya paparkan sedikit gambaran perkembangan SPAP serta issue yang paling hot saat ini yaitu full adoption dengan International Standard on Auditing (ISA).
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang merupakan pedoman bagi pekerjaan auditor di Indonesia merupakan hasil pengembangan berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.
Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, serta jasa akuntansi dan review. Disamping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994, yaitu :
1. perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, dan
2. perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik
Penerbitan SPAP per 1 Agustus 1994 seiring dengan perubahan nama standar dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik sumber acuan utamanya adalah dari American Institute of Certified Public Accountant Professional Standards (AICPA Professional Standards).
Untuk merespon kebutuhan profesi akuntan publik seiring pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia serta perubahan-perubahan radikal yang terjadi di lingkungan bisnis, dalam kurun waktu 1994-1997 Dewan SPAP telah menerbitkan berbagai standar. Selanjutnya, dalam kurun waktu 1997-2000 Dewan SPAP juga menerbitkan berbagai interpretasi standar untuk merespon kebutuhan profesi akuntan publik dalam menghadapi krisis ekonomi dan bisnis yang saat itu dialami oleh Indonesia.
Dari pengalaman masa lalu dan antisipasi tren perubahan pasca krisis ekonomi Indonesia serta memperhatikan perubahan pesat yang terjadi di AICPA Professional Standards sebagai sumber acuan SPAP, Dewan SPAP selama tahun 1999 melakukan perombakan besar atas SPAP per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001.
SPAP per 1 Januari 2001 tersebut adalah merupakan kodifikasi SPAP terakhir yang masih berlaku sampai dengan saat ini, dengan sedikit penambahan berupa interpretasi-interpretasi yang diterbitkan dari tahun 2001 sampai dengan 2008. Penambahan terakhir dilakukan pada bulan Pebruari 2008 dengan penerbitan Pernyataan Beragam (Omnibus Statement)
SPAP per 1 Januari 2001 memang terkesan sudah kurang up-to-date jika dibanding dengan AICPA Standards. Hal ini karena AICPA Standards yang diacu dalam SPAP 2001 adalah AICPA Standards tahun 1998, sedangkan yang berlaku di negara asalnya saat ini adalah AICPA Standards yang selalu dimutakhirkan setiap tahun. Ditengarai terdapat perbedaan yang signifikan antara AICPA Standards 2007 dengan 1998, sehingga kalau sekarang akuntan publik kita masih menggunakan SPAP 2001 yang sebagian besar hasil adopsi dari AICPA Standards 1998, maka sepertinya akuntan publik Indonesia belum memutahirkan standar profesinya pada perkembangan terkini dari standar yang diacunya.
Pada tahun 2004, melalui Konvensi Nasional Akuntan Indonesia telah diputuskan bahwa Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan melakukan adopsi sepenuhnya (full adoption) International Auditing and Assurance Standards (ISA) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC).
Dengan dilakukannya adopsi ISA, maka ISA akan menggantikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sekarang berlaku yang sebagian besar isinya diadopsi dari AICPA Professional Standards tahun 1998.
Langkah full adoption tersebut ditempuh untuk memenuhi tuntutan pesatnya perkembangan dunia usaha dan bisnis yang berimbas pada bidang akuntansi dan auditing. Selain itu, IAI yang telah menjadi full members dari International Federation of Accountant (IFAC), mempunyai kewajiban untuk mematuhi dan memenuhi butir-butir statement of membership obligation (SMO) yang salah satu diantaranya adalah bahwa semua anggota IFAC diwajibkan untuk tunduk kepada semua standar dan pernyataan lain yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB).
International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) adalah merupakan badan yang dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC) sebagai badan pembuat standar auditing dan assurance yang salah satunya adalah International Standard on Auditing (ISA).
Untuk memenuhi SMO yang ditetapkan IFAC, Dewan SPAP saat itu telah merencanakan akan melakukan adopsi ISA mulai tahun 2006. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Dewan SPAP telah membuat dua program kerja, yaitu proses internal dan eksternal.
Proses internal merupakan proses pengerjaan di dewan SPAP sendiri, diantaranya adalah pekerjaan penerjemahan naskah ISA yang masih dalam format bahasa Inggris. Selain itu, proses internal lainnya adalah berupa pemetaan/mapping, pengidentifikasian perbedaan antara SPAP dengan ISA, dan akuntabilitas dari ISA.
Sedangkan yang termasuk program kerja eksternal adalah meliputi studi dan diskusi, yang difokuskan pada studi dan diskusi mengenai perbedaan-perbedaan yang signifikan antara SPAP dengan ISA. Dalam melakukan studi dan diskusi ini nantinya akan melibatkan pihak akademis, pemerhati akuntansi dan auditing, regulator serta para akuntan untuk memberikan masukan atas pemetaan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Dewan SPAP. Selanjutnya, Dewan SPAP akan mengadakan studi banding dengan melihat penerapan ISA oleh negara-negara lain.
Dalam tulisannya pada Media Akuntansi Indonesia Edisi 6/Tahun II/Maret 2008 dengan judul “Adopsi Standar Auditing dan Assurance Internasional, Sudah Sampai Dimana ?”, Syarief Basir menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, dari jumlah seksi yang ada pada ISA sebanyak 40 seksi, telah diterjemahkan oleh DSPAP sebanyak 33 seksi atau 83 % dari seluruh seksi ISA. Kemudian, yang masih harus dilakukan DSPAP adalah melakukan proses editing terjemahan dan dilanjutkan dengan mempelajari kesesuaian aturan-aturan dalam standar tersebut dengan kondisi Indonesia. Apabila ternyata beberapa isi dari ISA tersebut tidak sesuai maka proses modifikasi perlu dilakukan.
Apabila langkah-langkah yang dilakukan oleh DSPAP-IAI KAP, yang sejak Mei 2007 berubah menjadi DSPAP-IAPI sudah sejauh itu, tentu menjadi harapan kita bahwa ISA akan segera menjadi exposure draft (ED) dan akhirnya berlaku efektif bagi akuntan publik Indonesia serta menjadi standar yang lebih diakui dan diterima bukan hanya oleh stakeholder domestik tapi juga stakeholder internasional.
Namun, sepertinya akuntan publik Indonesia masih harus bersabar, karena IAASB-IFAC dalam project-nya yang dinamakan clarity project telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan perubahan-perubahan besar pada ISA yang mencakup hampir 60% dari isi standar, dengan jadwal penyelesaian secepatnya 15 Desember 2008 (lihat lampiran IAASB Project Timetable as of March 2008).
Keputusan clarity project oleh IAASB tersebut tentu saja menghambat laju proses adopsi ISA di Indonesia. Kalau sebelumnya DSPAP sudah menyelesaikan 83% penterjemahan ISA, mendiskusikannya dan saat itu sedang mengkaji penerapan ISA, maka dengan adanya clarity project ini, DSPAP harus kembali dari awal proses penterjemahan atas ISA yang sudah diperbaharui IAASB, kemudian melakukan editing, dan tahap-tahap seterusnya.
Jadi, jika ISA yang sedang dalam proses full adoption oleh SPAP sendiri sering di-redraft dan direvisi, kapan pekerjaan DSPAP dalam rangka mengadopsi ISA bisa selesai ?
Tulisan ini merupakan hasil kompilasi dari berbagai sumber, diantaranya SPAP, Media Akuntansi Edisi 49 September 2005 dan Edisi 6 Maret 2008.
No comments:
Post a Comment