Pada posting-posting sebelumnya, saya sudah beberapa kali membahas mengenai akuntansi pajak tangguhan. Pengertian istilah dalam akuntansi pajak tangguhan seperti misalnya beda temporer juga sudah saya bahas sehingga tidak perlu lagi saya uraikan panjang lebar dalam tulisan ini.
Adapun pembahasan mengenai pajak tangguhan kali ini berkaitan dengan perlakuan akuntansi pajak tangguhan atas saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi. Semoga bermanfaat bagi yang belum memahami penghitungan dan pencatatan akuntansi pajak tangguhan atas kompensasi saldo rugi fiskal.
PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan par. 26 menjelaskan bahwa saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan memadai untuk dikompensasi.
Lantas, apakah jika perusahaan memiliki saldo rugi fiskal serta telah memenuhi persyaratan bahwa laba fiskal pada masa depan memadai untuk dikompensasi, maka langsung bisa membukukan aset pajak tangguhan dalam laporan keuangannya ? Jika tidak, persyaratan apa lagi yang harus diperhatikan ?
Menurut PSAK 46 par. 27 diatur bahwa berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan :
1. apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai, yang memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluarsa;
2. apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluarsa;
3. apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang.
Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aset pajak tangguhan tidak diakui.
Paragraf 28 mengatur mengenai penilaian kembali aset pajak tangguhan. Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan akan tersedia untuk pemulihannya.
Berdasarkan Undang‑undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑undang No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) Pasal 6 ayat (2) diatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Berikut ini ilustrasi sederhana penerapan penghitungan aset pajak tangguhan atas saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi. Berhubung topik pembahasan kali ini terbatas pada kompensasi saldo rugi fiskal maka untuk memudahkan pemahaman diasumsikan bahwa tidak terdapat unsur beda temporer dalam rekonsiliasi perpajakan.
Dari rekonsiliasi laba (rugi) komersial dengan laba (rugi) menurut fiskal PT A selama 5 tahun berturut-turut diperoleh gambaran sebagai berikut :
| 2006 | 2005 | 2004 | 2003 |
Laba (Rugi) Komersial | 11.000 | 10.500 | (4.000) | (12.000) |
Beda Tetap : | | | | |
Sumbangan | 300 | 500 | 100 | 400 |
Entertainment | 100 | 300 | 150 | 800 |
Laba (Rugi) Fiskal | 11.400 | 11.300 | (3.750) | (10.800) |
Kompensasi | (3.250) | (14.550) | (10.800) | 0 |
Laba (Akumulasi Rugi) Fiskal | 8.150 | (3.250) | (14.550) | (10.800) |
| | | | |
Ayat jurnal pajak tangguhan atas saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi mulai tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 sebagai berikut :
Aset Pajak Tangguhan (DTA) | 3.240 | |
Pajak Penghasilan Tangguhan | | 3.240 |
(mencatat DTA tahun 2003) | | |
| | |
Aset Pajak Tangguhan (DTA) | 1.125 | |
Pajak Penghasilan Tangguhan | | 1.125 |
(mencatat tambahan DTA 2004) | | |
| | |
Pajak Penghasilan Tangguhan | 3.390 | |
Aset Pajak Tangguhan (DTA) | | 3.390 |
(reverse DTA - laba fiskal 2005) | | |
| | |
Pajak Penghasilan Tangguhan | 975 | |
Aset Pajak Tangguhan (DTA) | | 975 |
(reverse DTA – laba fiskal 2006) | | |
| | |
Dari ayat-ayat jurnal di atas, dapat diketahui bahwa saldo Aset Pajak Tangguhan di Neraca PT A per 31/12/2006 sudah menjadi nol seiring dengan habisnya kompensasi saldo rugi fiskal pada tahun 2006.
Demikian sedikit gambaran perhitungan Aset Pajak Tangguhan atas Kompensasi Rugi Fiskal, semoga bermanfaat (Hrd).
thanks buat inpho nya... lumaayan namba ilmu
ReplyDeleteJadi jika perusahaan rugi atau gak ada omset hanya biaya saja yang keluar 3 atau 5 tahun terakhir pajak tangguhannya nihil ya ???
ReplyDelete