Thursday, June 19, 2008

Revaluasi aset, beda pengaturan antara akuntansi dan pajak

Dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Sekilas Revaluasi Aset berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007) (baca di sini) saya sudah menjelaskan bahwa PSAK 16 (Revisi 2007) memperbolehkan perusahaan untuk memilih model pencatatan aset tetap (setelah pengakuan awal) apakah menggunakan model biaya ataupun model revaluasian.

Sistimatika dan aturan main pencatatan akuntansi aset tetap jika perusahaan memilih model revaluasian juga diatur dengan cukup jelas dalam PSAK 16 (Revisi 2007) tersebut.

Sedangkan dari segi perpajakan, pengaturan mengenai penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan diatur terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 yang mulai berlaku sejak 23 Mei 2008 (download di sini : PMK No.79/PMK.03/2008), menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002.

Beberapa perbedaan antara pengaturan menurut KMK No. 486/KMK.03/2002 dengan PMK No. 79/PMK.03/2008 diantaranya adalah :

1. KMK yang lama mengatur bahwa revaluasi dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan (pasal 3 ayat (2)), sedangkan PMK yang baru mengharuskan revaluasi dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap (pasal 3 ayat (1)).

2. Revaluasi aktiva tetap menurut KMK yang lama dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama (pasal 3 ayat (3)), sedangkan PMK yang baru mengatur bahwa penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini (pasal 3 ayat (2)).

Pengaturan ini sepertinya agak bertentangan dengan perlakuan akuntansi menurut PSAK 16 (Revisi 2007) yang merupakan hasil adopsian dari IAS 16 dimana dalam paragraf 31 diatur bahwa (apabila perusahaan menerapkan model revaluasian) maka revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara signifikan dari nilai wajar pada tanggal neraca. Selanjutnya dalam par. 34 dijelaskan lagi bahwa jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan.

Jadi, apabila setiap tahun terjadi perubahan nilai wajar secara signifikan terhadap jumlah tercatat aset tetap, maka dengan sendirinya revaluasi harus dilakukan secara tahunan. Sedangkan perpajakan mengatur bahwa aktiva tetap baru boleh dinilai kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak revaluasi yang terakhir dilakukan.

Seandainya perusahaan secara akuntansi menerapkan model revaluasian dalam mencatat aset tetapnya dan dalam 2 tahun kemudian nilai wajar aset tetap mengalami peningkatan signifikan sehingga perlu dilakukan revaluasi kembali jelas akan menghadapi masalah karena dengan sendirinya revaluasi yang dilakukan sudah menyimpang dari ketentuan perpajakan. Lantas bagaimana dengan Pajak Penghasilan Final 10 % yang dikenakan atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskalnya (Pasal 5 PMK No. 79) ? Apakah tetap harus dibayar sedangkan jika prosedur revaluasi tidak sesuai ketentuan perpajakan sudah tentu tidak akan diterbitkan keputusan ijin revaluasi dari Dirjen Pajak ?

Sepertinya harus pikir-pikir dulu sebelum menerapkan model revaluasian dalam mencatat aset tetap perusahaan sesuai PSAK 16 (Revisi 2007). Setidaknya harus sudah diprediksikan terlebih dahulu bahwa aset tetap yang sudah direvaluasi tersebut tidak akan mengalami peningkatan nilai wajar yang signifikan dalam 5 tahun ke depan (Hrd).

8 comments:

  1. bagaimana caranya agar saya dapat meng copy artikel ini hanya untuk sebagai bahan referensi penulisan karya ilmiah saya?
    terima kasih

    ReplyDelete
  2. Dear Letta,

    Karena kamu sudah minta ijin, silahkan copy artikel di weblog ini untuk bahan referensi karya ilmiah kamu. Jika memungkinkan, saya akan berterima kasih kalau kamu juga mencantumkan sumbernya.

    Thanks & Regards, Hardi

    ReplyDelete
  3. Met pagi Pak Hardi..
    saya Ani di Manado..
    saya lagi nyari bahan buat tugas kuliah tentang transaksi beda waktu dan beda tetap menurut akuntansi dan perpajakan. Nah, oleh Paman Google, saya diarahkan ke Blog ini. Boleh gak saya copas materi di atas dan beberapa materi lain yg menurut saya bisa dijadikan referensi dalam pembuatan tugas kuliah saya.
    Terima kasih sebelumnya...

    ReplyDelete
  4. Silahkan saja. Jangan lupa cantumkan juga sumber referensinya ya.

    ReplyDelete
  5. pagi Pak Hardi.....
    saya lilie di Medan...
    saya lagi ada tugas kuliah mengenai laba fiskal. yang mau saya tanyak apa penyebab terjadinya aktiva pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan.....
    makasih banyak atas perhatiannya pak HArdi yang baik...

    ReplyDelete
  6. Aktiva maupun Kewajiban Pajak Tangguhan pada dasarnya timbul atas beda waktu (beda temporer) antara laba fiskal dengan laba komersial. Sebagai bahan referensi coba baca kembali tulisan saya mengenai Pajak Tangguhan (http://auditme-post.blogspot.com/2008/04/sekilas-akuntansi-pajak-tangguhan.html)

    ReplyDelete
  7. sore pak,
    sya boleh meminta informasi tentang perusahaan mana saja yang telah melakukan model revaluasi atas kebijakan akuntansi perusahaan atas aset tetapnya?
    trimakasi atas bantuannya pak.

    ReplyDelete
  8. Coba lihat laporan keuangan auditan PT Sidomulyo Selaras Tbk dan Anak Perusahaan yang sudah menggunakan model revaluasian sejak 1 Januari 2010

    ReplyDelete