Berikut ini beberapa point perubahan mendasar PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik dibandingkan dengan KMK No. 423/KMK.06/2002 dan KMK No. 359/KMK.06/2003
1. Pembatasan Masa Pemberian Jasa KAP dari sebelumnya 5 (lima) tahun buku berturut-turut menjadi 6 (enam) tahun buku berturut-turut
2. Akuntan Publik yang telah selesai dikenakan sanksi pembekuan izin dan akan memberikan jasa kembali, wajib mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal u/p Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan diantaranya : (1) menyerahkan bukti mengikuti PPL paling sedikit 30 SKP, (2) berdomisili di wilayah Indonesia, (3) tidak pernah mengundurkan diri dari keanggotaan IAPI. Dalam KMK sebelumnya tidak diatur.
3. Persyaratan ijin usaha KAP ditambah memiliki auditor yang paling sedikit 1 (satu) diantaranya beregister negara untuk akuntan. Dalam KMK sebelumnya tidak diatur.
4. Persyaratan ijin pembukaan cabang KAP ditambah : (1) memiliki NPWP cabang, (2) memiliki auditor tetap yang salah satunya memiliki register negara untuk akuntan. Dalam KMK sebelumnya tidak diatur.
5. Ketentuan lainnya mengenai pembukaan cabang KAP yang sebelumnya tidak diatur adalah : Cabang KAP yang tidak mempunyai Pemimpin Cabang selama 6 (enam) bulan dicabut ijin pembukaan cabangnya. Selain itu, Penggantian Pemimpin Cabang wajib dilaporkan.
6. Beberapa ketentuan berkaitan dengan kerjasaman KAP dengan KAPA/OAA yang sebelumnya tidak diatur antara lain : (1) Perjanjian kerjasama KAP dengan KAPA/OAA harus disahkan oleh notaries, (2) OAA yang diperbolehkan melakukan kerjasama dengan KAP paling sedikit harus memiliki keanggotaan di 20 (dua puluh) negara, (3) Penulisan huruf nama KAPA/OAA yang melakukan kerjasama dengan KAP dilarang melebihi besarnya huruf nama KAP, (4) KAP yang tidak melaporkan bubarnya dan/atau putusnya hubungan dengan KAPA/OAA dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dikenakan sanksi pembekuan ijin.
7. Laporan Auditor Independen (LAI) harus diberi nomor secara urut berdasarkan tanggal penerbitannya. Hal ini terutama untuk tujuan tertib administrasi LAI. Selain itu, juga sebagai control terhadap LAI dan membantu untuk mendeteksi adanya LAI yang dipalsukan. Ketentuan mengenai hal ini sebelumnya tidak diatur.
8. Akuntan Publik harus menjadi anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), sebelumnya Akuntan Publik harus menjadi anggota IA dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Dalam peraturan baru ini juga diatur bahwa Asosiasi Akuntan Publik yang diakui adalah IAPI.
9. Mengenai Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) diatur bahwa USAP diselenggarakan oleh IAPI, sebelumnya USAP diselenggarakan oleh IAI. Berkaitan dengan pengalihan ini, diberikan masa transisi selama 6 bulan bagi IAI untuk tetap dapat melaksanakan USAP sebelum dialihkan sepenuhnya kepada IAPI. Selain itu, juga diatur bahwa Menteri Keuangan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan USAP (sebelumnya tidak diatur).
10. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) ditetapkan oleh IAPI, sebelumnya SPAP ditetapkan oleh IAI-KAP. Disamping itu, juga diatur bahwa Menteri Keuangan memantau dan mengevaluasi SPAP (sebelumnya tidak diatur).
11. Berkaitan dengan pembekuan ijin KAP/AP terdapat beberapa tambahan pengaturan diantaranya : (1) AP/KAP/Cabang KAP yang memberikan jasa ketika belum mendapatkan persetujuan pengaktifan ijin kembali setelah dikenakan sanksi pembekuan ijin, dikenakan Sanksi Pembekuan Ijin, (2) KAP berbentuk usaha persekutuan dibekukan ijin usahanya ketika seluruh rekan AP-nya dikenakan sanksi pembekuan ijin, (3) Setelah sanksi pembekuan ijin berakhir, AP, KAP, dan Cabang KAP jika masih ingin memberikan jasa wajib mengajukan permohonan pengaktifan ijin kembali, (4) Sanksi pembekuan ijin diberikan paling banyak 2 kali (dalam peraturan sebelumnya sanksi pembekuan ijin diberikan paling banyak 1 kali)
Demikian beberapa perubahan mendasar PMK No. 17/PMK.01/2008 yang menurut saya merupakan perubahan dan penambahan yang cukup signifikan berkaitan dengan praktek jasa profesional akuntan publik di Indonesia.
Berikut saya lampirkan file PMK No. 17/PMK.01/2008 (download di sini : PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik). Jika terdapat keraguan ataupun hal yang kurang jelas silahkan merujuk ke PMK dimaksud (Hrd).
No comments:
Post a Comment