Thursday, April 10, 2008

ED PSAK 14 (Revisi 2008) vs PSAK 14 (1994) tentang Persediaan

Pada tanggal 26 Pebruari 2008, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menyetujui Exposure Draft (ED) PSAK 14 (revisi 2008) tentang Persediaan untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.

ED PSAK 14 (revisi 2008) tentang Persediaan ini merupakan revisi atas PSAK 14 (1994) dan merupakan adopsi dari International Accounting Standard (IAS) 2 : Inventories

Secara umum, perbedaan antara ED PSAK 14 (revisi 2008) dengan PSAK 14 (1994) diantaranya adalah :

· ED PSAK 14 (revisi 2008) Persediaan telah mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 2 (2003) Inventories, kecuali untuk paragraf 3 (a), 4 dan 20 IAS 2 yang dihilangkan karena PSAK belum mengadopsi IAS 41 : Agriculture. Selain itu, IAS 2 paragraf 42 juga dihilangkan karena SIC-1 : Consistency Different Cost Formulas for Inventories belum diadopsi.

· ED PSAK 14 (revisi 2008) tidak diterapkan untuk pialang-pedagang komoditi yang mengukur persediaannya pada nilai wajar, sedangkan PSAK 14 (1994) tidak mengatur hal tersebut.

· Dalam PSAK 14 (1994) selisih valuta asing yang terkait pembelian persediaan dapat diakui sebagai biaya perolehan persediaan, tetapi hal tersebut tidak diatur lagi dalam ED PSAK 14 (revisi 2008).

· Biaya perolehan persediaan secara tangguh diatur dalam ED PSAK 14 (revisi 2008) yang dapat menimbulkan beban bunga, sedangkan PSAK 14 (1994) tidak mengatur hal tersebut.

· Rumus biaya yang digunakan dalam ED PSAK 14 (revisi 2008) adalah FIFO dan rata-rata tertimbang, sedangkan PSAK 14 (1994) adalah FIFO, LIFO dan rata-rata tertimbang.

Terdapat perbedaan ruang lingkup antara PSAK 14 (1994) dengan ED PSAK (revisi 2008) dimana dalam Ruang Lingkup PSAK 14 (1994) tidak meliputi penerapan untuk :

1. Pekerjaan dalam proses yang timbul dalam kontrak konstruksi

2. Instrumen keuangan; dan

3. Persediaan yang dimiliki oleh produsen peternakan, produk pertanian dan kehutanan, dan hasil tambang sepanjang persediaan tersebut dinilai berdasarkan nilai realisasi bersih sesuai dengan kelajiman praktik yang berlaku dalam industri tertentu.

Sedangkan dalam ED PSAK 14 (revisi 2008) paragraf 2 Ruang Lingkup, diatur bahwa Pernyataan ini diterapkan untuk semua persediaan kecuali :

1. Pekerjaan dalam proses yang timbul dalam kontrak konstruksi

2. Persediaan yang terkait dengan real estat

3. Instrumen keuangan

4. Aset biolojik terkait dengan aktivitas agrikultur dan produk agrikultur pada saat panen

5. Aset biolojik terkait dengan hasil hutan

6. Hasil tambang umum dan hasil tambang minyak dan gas bumi.

ED PSAK 14 (revisi 2008) juga menambah satu paragraf yaitu paragraf 3 : Pernyataan ini tidak berlaku untuk pengukuran persediaan bagi pialang-pedagang komoditi yang mengukur persediaannya pada nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, sesuai dengan praktik yang berlaku pada industri. Ketika persediaan tersebut diukur pada nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, maka perubahan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya.

Pada bagian Definisi paragraf 5 juga terdapat tambahan definisi mengenai Nilai Wajar, Komoditi dan Nilai Khusus Entitas.

Paragraf 8 PSAK 14 (1994) yang mengatur mengenai pengakuan selisih valuta asing yang terkait pembelian persediaan sebagai biaya perolehan persediaan dalam ED PSAK 14 (revisi 2008) dihilangkan.

Selanjutnya, terdapat tambahan paragraf 17 yang mengatur bahwa “Entitas mungkin membeli persediaan dengan persyaratan penyelesaian tangguhan (deferred settlement terms). Ketika perjanjian secara efektif mengandung elemen pembiayaan, maka elemen tersebut, misalnya perbedaan antara harga beli untuk persyaratan kredit normal dan jumlah yang dibayarkan diakui sebagai beban bunga selama periode pembayaran

Paragraf 23 ED PSAK 14 (revisi 2008) mengatur bahwa “Biaya persediaan, kecuali yang disebutkan dalam paragraf 21, harus dihitung dengan menggunakan rumus biaya masuk pertama keluar pertama (MPKP) atau rata-rata tertimbang. Entitas harus menggunakan rumus biaya yang sama terhadap semua persediaan yang memiliki sifat dan kegunaan yang sama. Untuk persediaan yang memiliki sifat dan kegunaan yang berbeda, rumusan biaya yang berbeda diperkenankan”. Sedangkan PSAK 14 (1994) mengakui penggunaan rumus biaya MPKP atau FIFO, rata-rata tertimbang dan MTKP atau LIFO.

Secara perpajakan, UU Pajak Penghasilan No. 17 tahun 2000 dalam Pasal 10 ayat (6) juga mengatur bahwa rumus biaya persediaan yang diakui secara perpajakan hanya FIFO dan rata-rata.

Paragraf 38 ED PSAK 14 (revisi 2008) menyatakan bahwa “Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini dianjurkan”.

Tanggapan tertulis atas ED ini diharapkan diterima paling lambat pada 7 Mei 2008 dan dikirimkan ke :

Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia; Jl. Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310; Fax No. 62-21 724 5078; E-mail : iai-info@iaiglobal.or.id.

Softcopy ED PSAK 14 (revisi 2008) ini dapat didownload melalui link berikut ini : ED PSAK 14 (revisi 2008)

No comments:

Post a Comment