Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 110 (PSA No. 02) mengatur mengenai tanggung jawab dan fungsi auditor independen berkaitan dengan audit atas laporan keuangan perusahaan.
Dalam paragraf 01 diatur bahwa tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Selanjutnya, dalam paragraf 02 diatur bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Jadi, menurut saya, makna dari paragaraf ini adalah bahwa auditor dalam pelaksanaan audit harus merancang dan menerapkan prosedur audit yang memadai untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya bebas dari salah saji material. Namun, auditor tidak bisa dipersalahkan jika sekiranya dalam pelaksanaan audit terdapat salah saji material ataupun manipulasi laporan keuangan yang tidak terdeteksi oleh auditor, jika auditor bersangkutan telah melaksanakan dan menerapkan prosedur audit sebagaimana mestinya.
Paragraf 03 menjelaskan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draft laporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbitan audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor. Jika kita perhatikan paragraf 03 di atas, jelas-jelas mengatur mengenai tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan, walaupun dalam prakteknya auditor sering membantu mempersiapkan draft laporan keuangan.
Disamping itu, dengan jangka waktu pelaksanaan audit yang biasanya terbatas, adalah tidak memungkinkan bagi auditor untuk dapat menguasai sepenuhnya masalah operasional, administrasi dan akuntansi ataupun masalah pengendalian intern klien sehingga dengan demikian pihak manajemen yang diharuskan untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat, membangun serta memelihara pengendalian intern dengan baik serta bertanggung jawab terhadap asersi manajemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
Paragraf 04 mengatur bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik persediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yang berkaitan dengan hukum.
Selanjutnya, dalam paragraf 05 diatur bahwa dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
Paragraf 06 mengatur bahwa auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standar tersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Sebagai penutup, saya informasikan kembali sebagaimana diatur dalam PMK No. 17/PMK.01/2008 bahwa sehubungan dengan berdirinya Insitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) maka untuk selanjutnya SPAP ditetapkan oleh IPAI (tidak lagi ditetapkan oleh IAI). Selain itu, pada tanggal 20 Pebruari 2008 Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) – IAPI juga telah mengeluarkan 4 pernyataan standar baru yang mengatur perubahan istilah yang terdapat dalam SPAP, salah satu diantaranya adalah perubahan istilah Ikatan Akuntan Indonesia dirubah menjadi Institut Akuntan Publik Indonesia. Untuk lebih jelasnya silahkan klik posting saya sebelumnya dengan judul “DSPAP mengeluarkan 4 PS baru ....... “. Jadi, untuk setiap istilah Ikatan Akuntan Indonesia dan Kompartemen Akuntan Publik dalam tulisan di atas harus dibaca sebagai Institut Akuntan Publik Indonesia.
No comments:
Post a Comment