Monday, March 17, 2008

Karyawan Perusahaan boleh teken faktur pajak ?

Dasar Peraturan Perpajakan :

Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang : Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa

Pasal 2 (1) dalam peraturan ini mengatur bahwa “Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat 2 diatur mengenai persyaratan seorang kuasa. Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;

3. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan

4. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.

Pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk konsultan pajak.

Pasal 4 ayat (1) :

Seorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :

1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1,8 miliar dalam setahun; atau

3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2,4 miliar dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak.

Dalam Pasal 6 diatur bahwa seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Dari peraturan pajak diatas dapat disimpulan bahwa dalam hal faktur pajak, yang boleh menandatangani faktur pajak adalah pengurus perusahaan. Sedangkan karyawan perusahaan hanya boleh diberi kuasa untuk menandatangani faktur pajak apabila peredaran bruto perusahaan tidak lebih dari Rp 2,4 miliar setahun.

Pengertian Pengurus menurut UU Perpajakan

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007 dinyatakan bahwa sebagai sebuah badan, dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili oleh pengurus.

Sedangkan dalam Pasal 32 ayat (4) dijelaskan bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Lebih lanjut, dalam bagian penjelasan diuraikan bahwa orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cheque dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Penegasan Lebih Lanjut

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-16/PJ/2008 tanggal 10 Maret 2008 perihal : Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukkan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus, pada angka 8 ditegaskan bahwa satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.

Angka 9 menegaskan bahwa seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan membuat Surat Penunjukan, terbatas untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.

Angka 10 menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.

Kemudian, pada angka 11 yang merupakan bagian terakhir ditegaskan bahwa :

Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

2. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

3. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.

Lampiran PMK No. 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 serta SE-16/PJ/2008 tanggal 10 Maret 2008 dapat di download di sini : PMK No. 22/PMK.03/2008 tanggal 6 pebr 2008; Lampiran PMK No.22; SE-16/PJ/2008 tanggal 10 Mrt 2008

No comments:

Post a Comment