Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-161/PJ/2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, dalam Pasal 2 ditentukan bahwa SPT Pajak Penghasilan Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi dari Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi. Lihat posting saya sebelumnya dengan judul Karyawan punya NPWP wajib lapor SPT Tahunan
Kemudian, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008, batas penghasilan WP yang wajib mengisi SPT 1770 SS dirubah menjadi tidak lebih dari Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).
Selengkapnya bunyi Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2008 tersebut sebagai berikut :
Pasal 2
“SPT Pajak Penghasilan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi”.
No comments:
Post a Comment