Thursday, March 13, 2008

Karyawan punya NPWP wajib lapor SPT Tahunan

Dasar Ketentuan Perpajakan :

· Peraturan Dirjen Pajak No. PER-81/PJ./2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 Beserta Petunjukan Pengisiannya

· Peraturan Dirjen Pajak No. PER-161/PJ/2007 tanggal 14 November 2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007

Dengan diterbitkannya kedua peraturan perpajakan tersebut di atas, mulai tahun pajak 2007, bagi karyawan yang mempunyai NPWP (tidak terkecuali) harus mengisi dan melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2008 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat karyawan bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak.

Lantas jenis formulir SPT Tahunan yang bagaimana yang harus diisi oleh masing-masing karyawan ? Apakah seragam untuk semua karyawan tanpa memperhatikan besar gaji yang diterima ?

Oh, tidak. Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-161/PJ/2007 Pasal 2, bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 30 Juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi wajib melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan Formulir 1770 SS.

Jadi, jika gaji seorang karyawan ber NPWP tidak melebihi Rp 30 Juta setahun (atau Rp 2.500.000 sebulan), maka dia harus melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 ini ke KPP paling lambat tanggal 31 Maret 2008 dengan menggunakan Formulir 1770 SS.

Perlu diingat juga, bahwa saat melaporkan SPT Formulir 1770 SS tersebut harus dilampirkan dengan Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2 (yang merupakan bukti potong PPh Pasal 21 atas gaji kita yang dipotong dan dilaporkan perusahaan tempat kita bekerja).

Selanjutnya, untuk karyawan ber NPWP dengan jumlah gaji setahun melebihi Rp 30 Juta, harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir yang berbeda yaitu Formulir 1770 S.

Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, maka formulir SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 untuk WP Orang Pribadi (WPOP) dan/atau karyawan adalah sebagai berikut :

1. Formulir 1770-SS digunakan untuk WPOP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto maksimal Rp 30 Juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi (contohnya karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan dengan jumlah gaji dalam setahun tidak lebih dari Rp 30 Juta)

2. Formulir 1770-S digunakan untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas (contohnya seseorang yang semata-mata hanya bekerja sebagai karyawan dengan jumlah gaji dalam setahun lebih dari Rp 30 Juta).

3. Formulir 1770 digunakan untuk WPOP yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

Jadi, kalau untuk karyawan yang bekerja di perusahaan dan tidak mempunyai usaha, Formulir yang harus diisi adalah Formulir 1770-S ataupun Formulir 1770-SS tergantung jumlah gaji yang diterima selama setahun (Hrd).

No comments:

Post a Comment