Bagaimana mekanisme pencatatan dan pengakuan Persediaan Dalam Perjalanan dalam laporan keuangan sebuah perusahaan ? Jika sekiranya kita melakukan pemesanan barang untuk Persediaan/Stock di gudang, apakah kalau sampai dengan tanggal tutup buku (tanggal neraca) barang tersebut belum diterima, harus dibukukan sebagai Persediaan Dalam Perjalanan ? Bagaimana cara membedakan Persediaan dan Persediaan Dalam Perjalanan.
Untuk mengetahui apakah suatu transaksi pemesanan/pembelian barang dapat diklasifikasikan sebagai Persediaan atau Persediaan Dalam Perjalanan, kita harus memperhatikan hal berikut :
Persediaan dibukukan jika telah terjadi penerimaan barang (oleh bagian gudang misalnya) yang dapat dibuktikan dengan adanya dokumen/bukti penerimaan barang, sedangkan Persediaan Dalam Perjalanan diakui dan dibukukan jika barang telah dikirim oleh penjual tetapi belum diterima oleh pembeli.
Dalam mempertimbangkan apakah suatu transaksi pembelian harus dibukukan sebagai Persediaan Dalam Perjalanan, menurut saya, kita harus memperhatikan syarat penjualan yang tercantum di kontrak jual beli. Jika syarat penjualan adalah franco gudang penjual (transaksi jual beli telah dianggap terjadi begitu barang dikeluarkan dari gudang penjual) berarti jika barang belum kita terima tetapi sudah dikirim dari gudang penjual, maka bagian pembukuan berdasarkan bukti ataupun pemberitahuan pengiriman barang dari penjual harus membukukan transaksi tersebut sebagai Persediaan Dalam Perjalanan dalam kelompok Aset Lancar di Neraca.
Kenapa harus dibukukan sebagai Aset ? Bukankah barang yang dibeli belum kita terima ?
Ya, karena sesuai dengan syarat penjualan di atas yaitu franco gudang penjual berarti risiko dan manfaat kepemilikan barang sudah berpindah ke tangan pembeli begitu barang dikeluarkan dari gudang penjual. Atau dengan bahasa awamnya, barang yang dibeli sudah sah menjadi milik pembeli begitu keluar dari gudang penjual walupun fisik barang belum diterima.
Lantas, kalau sekiranya syarat penjualan franco gudang pembeli, kapan pengakuan Persediaan Dalam Perjalanan-nya ?
Kalau syarat penjualan adalah franco gudang pembeli dengan sendirinya tidak akan ada pencatatan/pengakuan Persediaan Dalam Perjalanan.
Kenapa demikian ? Karena kalau franco gudang pembeli berarti sebelum barang diterima oleh pembeli (walaupun barang sudah keluar dari gudang penjual) risiko dan manfaat kepemilikan barang belum berpindah ke tangan pembeli sehingga transaksi jual beli sama sekali belum dianggap terjadi.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PERSEDIAAN DALAM PERJALANAN
Kalau kita sebagai pemeriksa (auditor), prosedur apa yang harus kita laksanakan untuk mengidentifikasi kebenaran pencatatan Persediaan Dalam Perjalanan di Neraca ?
Dengan asumsi syarat transaksi jual beli adalah franco gudang penjual, menurut saya, pertama kita harus perhatikan apakah barang sudah benar-benar dikirim dari gudang penjual. Kita bisa memperoleh informasi tersebut berdasarkan bukti pengiriman barang ataupun bukti lainnya yang dapat menginformasikan bahwa barang tersebut sudah benar-benar dikirim oleh penjual.
Jika syarat pertama sudah terpenuhi, setelah itu, kita harus perhatikan juga apakah barang tersebut benar-benar belum diterima sampai dengan tanggal neraca, misalnya dengan menelusuri ke bukti penerimaan barang di gudang ataupun bukti pendukung lainnya yang relevan.
Atau singkatnya, jika bukti pengiriman barang dari penjual ada (diterbitkan sebelum tanggal neraca) dan bukti penerimaan barang di gudang diterbitkan setelah tanggal neraca berarti pencatatan Persediaan Dalam Perjalanan benar.
Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencatatan Persediaan Dalam Perjalanan harus dipertanyakan kebenarannya (Hrd).
No comments:
Post a Comment