Berikut ini adalah isi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ.31/1989 tanggal 31 Oktober 1989 perihal Perlakuan Pajak Terhadap Hal-hal yang Berkaitan dengan Kegiatan Pasar Modal
- Agio saham yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengeluaran saham adalah tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang PPh 1984, dengan demikian bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan agio saham adalah selisih lebih antara jumlah yang diterima perusahaan dari pengeluaran saham dan nilai nominalnya.
- Biaya pengeluaran saham, termasuk biaya pencetakan saham, iklan penilai (appraisal), penjamin emisi (underwriter), prospektus, yang dikeluarkan dalam rangka pengeluaran saham adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang PPh 1984, dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (11) Undang-undang PPh 1984.
- Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh 1984, keuntungan yang diterima atau diperoleh pemegang saham dari penjualan saham yang dimilikinya (capital gain) adalah objek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini berlaku pula bagi penjualan saham yang ditempatkan meskipun belum disetor penuh oleh pemiliknya.
- Capital gain sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh baik oleh Wajib Pajak perseorangan maupun Wajib Pajak Badan. Perlakuan ini tidak berlaku bagi para pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1033/KMK.013/1988.
- Bagi pemegang saham, kerugian yang terjadi dari penjualan saham (capital loss) yang dimiliki untuk mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d sepanjang kerugian tersebut secara nyata dapat dibuktikan.
- Para pembeli saham yang mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum memiliki NPWP wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang PPh 1984, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini tidak berlaku bagi orang asing dan atau badan asing sepanjang mereka bukan penduduk Indonesia atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Perantara perdagangan efek (pialang broker) adalah termasuk dalam pengertian pengusaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng : 139/PJ.63/1989. Oleh karena itu penyerahan jasa oleh Perantara Perdagangan Efek dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
No comments:
Post a Comment